KOMPENSASI
Kompensasi
adalah imbalan yang diterima karyawan atas hasil kerja karyawan tersebut pada
organisasi. Kompensasi memberikan manfaat bagi karyawan untuk memberikan
dorongan atau motivasi untuk giat dalam bekerja. Hal ini berarti karyawan menggunakan
pengetahuan, keterampilan, tenaga, dan waktu bukan hanya ingin membaktikan atau
mengabdi diri pada perusahaan, tetapi ada tujuan lain yaitu mengharapkan
imbalan, atau jasa atas hasil yang telah diberikan. Kompensasi bisa berupa
fisik maupun non fisik dan harus dihitung dan diberikan kepada karyawan sesuai
dengan pengorbanan yang telah diberikannya kepada perusahaan. Selain itu juga
kompensasi yang diberikan kepada karyawan berpengaruh pada kondisi kerja
karyawan tersebut. Oleh karena itu, kompensasi yang dikaitkan dengan prestasi
kerja atau produktivitas sangatlah penting. Sehingga, akan terwujudnya
efisiensi dan efektifitas karyawan dapat ditunjukan untuk kelangsungan
aktivitas organisasi dan rencan perusahaan pada waktu yang akan datang. Faktor-faktor
yang memengaruhi besarnya kompensasi tersebut diantaranya adalah sebagai
berikut:
a) Tingkat
biaya hidup.
b) Tingkat
Kompensasi yang berlaku di perusahaan lain.
c) Tingkat
Kemampuan perusahaan.
d) Jenis
pekerjaan dan besar kecilnya tanggung jawab.
e) Peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
f) Peranan Serikat
Buruh.
Menurut pendapat
Susilo Martoyo (1990) dalam pemberian kompensasi memiliki beberapa fungsi
diantaranya:
1. Pengalokasian
Sumber Daya Manusia Secara Efisien
Pemberian
kompensasi yang cukup baik pada karyawan yang berprestasi baik, akan mendorong
para karyawan untuk bekerja dengan lebih baik dan ke arah pekerjaan yang lebih
produktif.
2. Penggunaan
Sumber Daya Manusia Secara Lebih Efisien dan Efektif
Pemberian
kompensasi yang tinggi kepada seorang karyawan mengandung implikasi bahwa
organisasi akan menggunakan tenaga karyawan dengan seefisien dan seefektif
mungkin. Sebab dengan cara demikian, perusahaan akan memperoleh manfaat atau
keuntungan semaksimal mungkin. Di sinilah produktivitas karyawan sangat
menentukan.
3. Mendorong
Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Pemberian kompensasi
tersebut secara langsung dapat membantu stabilitas organisasi, dan secara tidak
langsung ikut andil dalam mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi negara
secara keseluruhan.
Selain beberapa
fungsi kompensasi mempunyai tujuan-tujuan positif. Adapun tujuan kompensasi
menurut H. Malayu S.P. Hasibuan (2002) adalah sebagai berikut:
1. Ikatan
Kerja Sama
Ikatan kerja
sama formal antara pengusaha dengan karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas-tugasnya
dengan baik, sedangkan pengusaha wajib membayar kompensasi sesuai dengan
perjanjian yang disepakati.
2. Kepuasan
Kerja
Karyawan akan
dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial dan egoistiknya
sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
3. Pengadaan
Efektif
Jika program
kompensasi ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualified untuk
perusahaan akan lebih mudah.
4. Motivasi
Jika balas jasa
yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi bawahannya.
5. Stabilitas
Karyawan
Dengan program
kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang
kompetitif, maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turn-over relatif
kecil.
6. Disiplin
Dengan pemberian
balas jasa yang cukup besar, maka disiplin karyawan semakin baik. Mereka akan
menyadari dan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
7. Pengaruh
Serikat Buruh
Pengaruh serikat
buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.
8. Pengaruh
Pemerintah
Jika program
kompensasi sesuai dengan undang-undang perburuhan yang berlaku (seperti batas
upah minimum), maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
Program
kompensasi (balas jasa) harus ditetapkan atas asas keadilan, asas kelayakan,
dan kewajaran. Asas tersebut harus mendapat perhatian dengan sebaik-baiknya
supaya balas jasa dapat memberikan kepuasan kerja pada karyawan.
1. Asas
Keadilan
Kompensasi
mempengaruhi prilaku karyawan dalam organisasi sehingga pemberian kompensasi
yang tidak berdasarkan asas keadilan akan mempengaruhi prilaku kerja karyawan berdasarkan
asas adil, baik itu dalam penilaian, perlakuan, pemberian hadiah, maupun
hukuman bagi setiap karyawan. Sehingga dengan asas keadilan akan tercipta
suasana kerja yang baik, motivasi kerja, disiplin, loyalitas, daan stabilitas
karyawan yang lebih baik.
2. Asas
Kelayakan dan Kewajaran
Kompensasi yang wajar
berarti besaran kompenssi harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti prestasi
kerja, pendidikan, jenis pekerjaan, risiko pekerjaan, tanggung jawab, jabatan,
dan lain-lain. Manejer SDM harus selalu memantau dan menyesuaikan kompensasi
yang diterima oleh karyawan dengan perkembangan lingkungan eksternal yang
berlaku. Hal ini penting agar semangat kerja karyawan tetap tinggi dan
terhindar dari resiko timbulnya tuntutan karyawan, serta buruh dan pekerja,
maupun pemerintah, yang akan mengancam keberlangsungan bisinis digeluti
perusahaan.
Upah atau gaji
karyawan adalah suatu bentuk pemberian kompensasi yang bersifat “financial” dan
merupakan yang utama dari bentuk–bentuk kompensasi yang ada, bagi karyawan.
Beberapa cara perhitungan atau pertimbangan dasar penyusunan upah dan gaji
sebagai berikut :
a)
Upah menurut
Prestasi kerja
b) Dengan
cara ini langsung mengkaitkan besarnya upah dengan prestasi kerja yang telah
ditunjukan oleh karyawan.
c)
Upah menurut lama
kerja
d) Cara ini disebut upah waktu. Besarnya upah ditentukan oleh lamanya
karyawan menyelesaikan suatu pekerjaan
e)
Upah menurut
senioritas
f)
Cara pengupahan
ini didasarkan pada masa kerja atau senioritas karyawan yang bersangkutan dalam
suatu organisasi.
g)
Upah menurut
Kebutuhan
h)
Upah yang
diberikan dipergunakan untuk memenuhi kehidupan yang layak namun tidak
berlebihan maupun berkurang.
Kelayakan, sebagai sebuah tujuan,
terkait dengan penerapan semua hukum dan peraturan perundang-undangan tentang
kompensasi. Bila kemudian hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut
berubah, maka dengan sendirinya sistem kompensasi perlu disesuaikan juga,
sehingga tujuan kelayakan dapat terus berjalan. Pernyataan seperti “perlakuan
yang adil untuk semua pegawai” merefleksikan sebuah perhatian terhadap
keadilan. Tujuan keadilan berusaha untuk menjamin keadilan kompensasi untuk
semua individu dalam hubungan ketenagakerjaan. Tujuan keadilan fokus kepada
pembuatan sistem kompensasi yang mengenali baik kontribusi pekerja (semakin
tinggi kinerja atau pengalaman atau training maka semakin tinggi pula
kompensasi yang diberikan) dan kebutuhan pekerja (memberikan upah minimum, atau
asuransi kesehatan).
Meskipun telah
dilakukan evaluasi jabatan dengan sangat hati-hati masih ada sejumlah faktor
atau kekuatan yang memengaruhi tingkat gaji yang kadang berada di luar kendali
organisasi. Faktor-faktor ini sekaligus menjadi tantangan dalam merencanakan
dan menentukan gaji. Adapun faktor-faktor itu adalah :
a.
Tingkat gaji yang
lazim
b.
Serikat buruh
c.
Pemerintah
d.
Kebijakan dan
strategi penggajian
e.
Faktor
Internasional
f.
Nilai yang
sebanding dan pembayaran yang lama
g. Biaya dan Produktivitas
Pembinaan
kesehatan karyawan atau anggota organisasi merupakan suatu bentuk kompensasi
nonfinansial yang sangat penting dalam organisasi. Keadaan aman dan sehat
seorang karyawan atau anggota organisasi tercermin dalam sikap individual dan
aktivitas organisasi karyawan yang bersangkutan. Perusahaan memperhatikan
masalah keamanan dan kesehatan karyawan justru untuk memungkinkan terciptanya
kondisi kerja yang lebih baik. Biasanya
tanggung jawab pembinaan keamanan dan kesehatan karyawan tersebut terletak pada manajer operasional perusahaan atau
organisasi yang bersangkutan, antara lain meliputi:
1.
Pemeliharaan peraturan-peraturan
keamanan.
2.
Standar kesehatan serta
pencatatan dan pelaporan kecelakaan.
3.
Pengaturan program-program
kesehatan dan keamanan.
4.
Pengaturan suhu udara
dalam ruang kerja, ventilasi dan keberhasilan lingkungan kerja..
5.
Program-program latihan
keamanan bagi karyawan.
6.
Pengaturan-pengaturan
pencegahan kecelakaan kerja dan sebagainya.
Kesehatan yang dimaksud di sini adalah kesehatan jasmani dan
rohani sedangkan keamanan adalah keadaan karyawan yang terbebas dari rasa takut
dan bebas dari segala kemungkinan kecelakaan kerja. Upaya memelihara keamanan
dapat dilakukan dengan :
1.
Menggunakan
mesin yang dilengkapi mdg alat pengaman.
2.
Menggunakan
peralatan yang lebih baik.
3.
Mengatur lay
out pabrik dan penerangan yang sebaik mungkin.
4.
Lantai-lantai,
tangga-tangga dan lereng-lereng dijaga harus bebas dari air, minyak dan oli.
5.
Melakukan
pemeliharaan fasilitas pabrik secara baik.
6.
Menggunakan
petunjuk-petunjuk dan peralatan-peralatan keamanan beserta larangan-larangan
yang dianggap perlu.
7.
Mendidik para
karyawan dalam hal keamanan.
8.
Membentuk
komite manajemen serikat pekerja untuk memecahkan masalah-masalah keamanan dan
sebagainya.
Komentar
Posting Komentar