Pengelolaan Sumber Daya Indonesia
PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM INDONESIA
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Masalah Sumberdaya Alam Struktur Penguasaan SDA
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya
komponen biotik,
seperti hewan, tumbuhan,
dan mikroorganisme,
tetapi juga komponen abiotik,
seperti minyak bumi, gas alam,
berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi,
kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi
industri telah membawa
manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus
berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini. Sumber daya alam mutlak diperlukan
untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar
merata dan beberapa negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Maroko, dan
berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau
nonhayati yang sangat berlimpah. Sebagai
contoh, negara di kawasanTimur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar sepertiga
dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang ada di
bumi. Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan
dengan perkembangan ekonomi di negara-negara
tersebut.
Pada
umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA
yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat
diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya
tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar
matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun
jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan
dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA
yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses
pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak
bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan
waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya
sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa
hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal
dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaaan tahun
ini kemudian mengubah materi dan senyawa organik tersebut menjadi berbagai
jenis bahan tambang tersebut.
Pengertian Sumber Daya Alam
(UU Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 1 angka 10).
·
Segala sesuatu yang muncul secara alami yang
dapat memenuhi kebutuhan manusia pada umumnya.
·
Kekayaan alam hayati dan non-hayati.
Persoalan
Sumber Daya Alam.
·
Penebangan liar.
·
Penambangan tanpa ijin.
·
Pencurian ikan.
·
Pemanasan global.
·
Bencana alam (banjir, tsunami, gempa bumi,
longsor, dan lain-lain).
·
Limbah.
·
Kebakaran hutan.
·
Polusi udara.
·
Gagal panen.
·
Pencemaran sungai.
Permasalahan
lingkungan.
·
Pencemaran lingkungan: pencemaran air, udara,
masalah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan lain-lain yang disebabkan
karena human error (eksploitasi berlebihan).
·
Kerusakan sumber daya alam: masalah erosi
lahan, kepunahan plasma nutfah dan lain sebagainya yang ditimbulkan karena
bencana alam.
·
Masalah pemukiman : sanitasi, air bersih,
kesehatan lingkungan, dan lain-lain.
Tujuan
pengaturan terkait Sumber Daya Alam :
·
Pelestarian/ Mencegah eksploitasi berlebihan,
pengembangan.
·
Penyelamatan (UU Kehutanan).
·
Menangani tindak kriminalitas.
·
Pengelolaan.
Pengelolaan
Sumber Daya Alam :
·
Melingkupi bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya. (Pasal 33
Ayat 3 UUDN RI 45).
·
Diperluas dengan unsur “ruang angkasa“ (UU
Nomor 5 Tahun 1960 ® UUPA).
Ketentuan
pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan penegasan tentang :
a. Memberikan
kekuasaan kepada negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang
terkandung di dalanya sehingga negara mempunyai “hak menguasai”. Hak ini adalah
hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di
Indonesia.
b. Membebaskan
serta kewajiban kepada negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besar kemakmuran
rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat
kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia.
2.2
Kebijakan Sumberdaya Alam Struktur Penguasaan SDA
Arah kebijakan pembangunan
bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup :
a. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi.
b. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi
ramah lingkungan.
c. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan
undang-undang.
d. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dnegan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
e. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan, keterbatasan
sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak
dapat balik.
Kebijakan
bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan untuk :
a. Mengelola
sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak melalui penerapan
teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya
tampungnya.
b. Menegakkan
hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumber daya alam
dan pencemaran lingkungan.
c. Mendelegasikan
kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap.
d. Memberdayakan
masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
e. Menerapkan
secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
f. Memelihara
kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di
wilayah tertentu.
g. Mengikutsertakan
masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.
2.3
Dominasi SDA di Indonesia
Di Indonesia
terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan
usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam
Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan
274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha. Sedangkan
perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT
Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani.
Pada sektor
air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah
satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air
minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor
migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah
perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel
pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel. Hampir
seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha
swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont
Minahasa Raya dan lain sebagainya.
Berdasarkan data-data di atas, maka
dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih
cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik
negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan
sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di
Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap
bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan
pajak.
SUMBER
Komentar
Posting Komentar