Postingan

Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan Hukum Perikatan

HUKUM PERDATA Hukum perdata merupakan hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu dalam masyarakat yang bersifat privat (tertutup).Hukum perdata biasa disebut dengan hukum privat. Hukum perdata fungsinya untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik dan hukum perikatan yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik atau masalah  yang terjadi diantara kedua belah pihak. Hukum perdata terjadi ketika seseorang mendapatkan suatu kasus yang bersifat privat (tertutup. Hukum perdata terjadi bila ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut. Berikut ini adalah beberapa pengertian Hukum Perdata yang dirumuskan oleh para ahli dan para pakar hukum : 1.     Sri Sudewi Masjchoen Sofwan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatu...

Hukum & Hukum Ekonomi

1.    Pengertian Hukum Hukum adalah  peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan atau ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum. Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut: 1.     Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis. 2.    Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum lokal, Hukum nasional dan Hukum Internasional. 3.       Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal. 4.    Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Consti...