Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan Hukum Perikatan

HUKUM PERDATA
Hukum perdata merupakan hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu dalam masyarakat yang bersifat privat (tertutup).Hukum perdata biasa disebut dengan hukum privat. Hukum perdata fungsinya untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik dan hukum perikatan yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik atau masalah  yang terjadi diantara kedua belah pihak. Hukum perdata terjadi ketika seseorang mendapatkan suatu kasus yang bersifat privat (tertutup. Hukum perdata terjadi bila ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.
Berikut ini adalah beberapa pengertian Hukum Perdata yang dirumuskan oleh para ahli dan para pakar hukum :
1.    Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
2.    Ronald G. Salawane
Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3.    Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
4.    Sudikno Mertokusumo
Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
5.    Prof. R. Soebekti, S.H.
Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Hukum Perdata dilihat dari fungsinya ada dua macam, yaitu:
·  Hukum perdata materiil yaitu aturan-aturan hokum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hokum.
·     Hukum perdata formal yaitu hokum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materil

Perkembangan Pembagian Hukum Perdata
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
·     Hukum Publik adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
·     Hukum Privat adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata atau Privat ada 2 pengertian:
1. Hukum Perdata dalam arti luas, yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK (Wetboek van Koophandel)
2.    Hukum Perdata dalam arti sempit, yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1.    Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2.    Hukum Perdata Barat:
     Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3.    Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang, masyarakat yang ada di Indonesia, berdasarkan realita yang ada, masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku (misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Contoh Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. 
Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. 
Penyelesaian:
Contoh tersebut merupakan suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit yang berbuntut panjang. Pasal yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik. Undang-Undang ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Berdasarkan suatu sumber informasi ada yang mengatakan UU ITE ini dilanggar oleh Prita, namun tidak ada bukti pendukung yang meyakinkan kebenaran itu dan Prita pun bebas dari tuduhan tersebut. Namun setelah bergulirnya kasus ini ditemukan ketidak selarasan yang menimbulkan kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap oleh banyak pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet, padahal negara juga menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di Indonesia. Seharusnya pemerintah harus merevisi kembali tentang UU ITE ini, karena belum semua menjelaskan apa yang di lakukan dengan apa yang disertakan hukumannya. Sehingga lebih spesifik, jelas dan tidak menimbulkan hal yang sama terulang kembali.

HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Perdagangan yang juga dikenal dengan perniagaan merupakan kegiatan atau pekerjaan membeli barang tertentu dengan waktu tertentu dengan keperluan untuk dijual kembali dengan tujuan dan maksud untuk memperoleh laba.
Dalam berdagang perlu diketahui juga terdapat suatu aturan-aturan yang dapat menjadi pedoman saat melakukan kegiatan dagang. Pedoman tersebut sering dikenal dengan istilah hukum dagang. Hukum dagang (Handelsrecht) memuat keseluruhan aturan yang berkaitan dengan suatu perusahaan dalam lalu lintas kegiatan perdagangan. 
Berikut ini adalah beberapa pengertian Hukum Dagang yang dirumuskan oleh para ahli :
1.    Subekti
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa) antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum, diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.
2.    Achmad Ichsan
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
3.    H.M.N. Purwosutjipto
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
4.    Sri Redjeki Hartono
Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya.
Sumber Hukum Dagang di Indonesia
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan 
  • ·         KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
  • ·         KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W) 

2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. 
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti : 
  • ·         Persetujuan jual beli (contract of sale) 
  • ·         Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire) 
  • ·         Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

Hukum dagang selain diatur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yangbelum di koodifikasikan) seperti : 
  • ·         Peraturan tentang koperasi
  • ·         Peraturan palisemen 
  • ·         Undang-undang oktroi
  • ·         Peraturan Lalu lintas
  • ·         Peraturan maskapai andil Indonesia
  • ·         Peraturan tentang perusahaan negara


HUKUM PERIKATAN
Hukum Perikatan atau Verbintenissenrecht merupakan hubungan hukum yang terjadi didalam lapangan harta kekayaan yang sudah melalui perjanjian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang – Undang. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hokum (legal relation).
1.    Menurut Pitlo
     Suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
2.    Menurut  Hofmann 
Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
3.    Menurut Subekti 
Suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.

Perikatan Dalam Pengertian Luas dan Sempit
a.   Pengertian Luas
·       Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
  Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
   Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
      Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
b.   Pengertian Sempit
Yaitu membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
Pengaturan Hukum Perikatan
Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH Perdata bersifat :
a.   Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang- undang.
b.   Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c.    Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Macam – Macam Perikatan
a.   Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
Contoh : Saya mengijinkan seseorang untuk mendiami rumah saya, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu akan berakhir apabila secara mendadak, saya diberhentikan dari rumah saya.
b.   Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (Tijdsbepaling)
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
Contoh : Meninggalnya seseorang
c.    Perikatan yang membolehkan memilih (Alternatief)
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
Contoh : Ia boleh memilih mana yang akan diberikan, apakah uangnya, mobil, atau lainnya.
d.   Perikatan tanggung menanggung (Hoofdelijk atau Solidair)
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
Contoh : Jika dua orang A dan B secara tanggung menanggung berhutang kepada C, maka A dan B dapat dituntut membayar kepada C.
e.   Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagiTergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
Contoh : Jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain yang disebabkan karena meninggal maka ia akan digantikan segala hak-haknya oleh sekalian ahliwarisnya. Pada asasnya, jika tidak diperjanjikan, oleh pihak-pihka semula suatu perikatan, tidak boleh dibagi-bagi, sebab si berpiutang selalu berhak menuntut pemenuhan perjanjian untuk sepenuhnya dan tidak usah ia menerima suatu pembayaran sebagian demi sebagian.
f.     Perikatan tentang penetapan hukuman (Strafbeding)
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Unsur – Unsur Perikatan
·         Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
·         Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
·         Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
·         Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Wanprestasi
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakanya bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk. Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian
Sanksi dari wanprestasi:
1. Ganti Rugi
2. Pembatalan
3. Peralihan risiko
4. Pembayaran ongkos perkara
Sumber :





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi & Perusahaan Konvensional

PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KARIR

Business