HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN – MANAJEMEN DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN – MANAJEMEN
DALAM
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Oleh:
Esti Wulandari
Mahasiswa
Jurusan Akuntansi, Universitas Gunadarma
Email: estiw86.ew@gmail.com
1. PENDAHULUAN
Pesatnya kehidupan
dalam dunia kerja membuat perusahaan berlomba-lomba untuk menjadi lebih unggul
dari perusahaan lain dan menghasilkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Dengan banyaknya
keuntungan yang di dapat, perusahaan dapat terus beroperasi selain itu juga
perusahaan dapat memenuhi keiinginan pekerja dan mensejahterakan pekerja. Banyak
perusahaan yang tidak mampu membayar pesangon pekerja, memeberikan jaminan
kesehatan, dan berbagai macam kesulitan lainnya yang dialami oleh suatu
perusahaan. Maka terbentuklah sebuah organisasi yaitu serikat pekerja yang
dapat menampung semua keluh kesah pekerja yang kemudian disampaikan kepada
manajemen. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000
Tentang serikat pekerja dimana pekerja merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat
penting dalam proses produksi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya serta menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Perjanjian Kerja Bersama adalah salah satu
Infrastruktur terpenting untuk peningkatan produksi. Seringkali
dalam pelaksanaannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak sesuai dengan apa yang tertulis
dalam perjanjian, tidak diimplemantasikannya perjanjian kerja bersama (PKB) baik
yang dilakukan oleh Pengusaha atau Pekerja berdampak pada perselisihan
hubungan industrial, apakah karena perbedaan penafsiran terhadap
pasal-pasal yang terkandung dalam PKB dan ketidakmampuan pihak-pihak untuk mengimplementasikan
konten dari pasal-pasal yang ada dalam PKB.
Dalam Implementasi
Perjanjian Kerja Bersama, Serikat Pekerja dapat memberikan informasi dan
menjelaskan hak dan kewajiban anggota kepada anggotanya dan mewakili atau mendampingi
anggota. Pemeliharaan
hubungan antara pekerja, serikat pekerja dan manajemen sangat penting untuk
mencegah konflik di dunia kerja. Konflik yang tidak teratasi dapat menyebabkan
perselisihan karena harmoni hubungan antar pihak. Konflik kepentingan antara
pekerja dalam serikat pekerja dan manajemen perusahaan dihasilkan dari
perbedaan persepsi dan kebutuhan yang bertentangan. Pekerja di serikat pekerja
menginginkan kesejahteraan yang tinggi dan kondisi lingkungan kerja yang
menyenangkan sementara manajemen perusahaan menginginkan pengeluaran kecil
dengan keuntungan tinggi.
2. STUDI
TERDAHULU
Berdasarkan
jurnal yang ditulis oleh Abdul Kadir Arno (2018) yang berjudul “Serikat Pekerja
Dalam Kewajibannya Merumuskan Pembuatan Dan Pelaksanaan Perjanjian Kerja
Bersama Dengan Manajemen (Implementasi UU Nomor 21 Tahun 2000)”, pelaksanaan
Perjanjian Kerja Bersama, perhatian utama Serikat Pekerja atau Serikat pekerja
adalah mendapatkan di lapangan hak-hak karyawan yang telah diberi oleh manajemen
dalam dokumen perjanjian. Perhatian utama manajemen adalah mempertahankan
haknya untuk mengelolah perusahaan dan agar kegiatan-kegiatan perusahaan
berjalan efektif.
Berdasarkan
jurnal yang ditulis Refly R. Umbas (2014) yang berjudul “Aspek Hukum Dalam
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara Karyawan Dengan Perusahaan”, Pelaksanaan
dalam membuat suatu perjanjian bersama, peran dan fungsi Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) harusnya tetap diperhatikan dalam menentukan kebijakan atau
keputusan yang menyangkut keberadaan Tenaga kerja. Karena dengan keterlibatan
Sekar sejak awal dalam menentukan kebijakan yang menyangkut karyawan melalui
peran dan fungsi sekar dapat mencegah bagi adanya perselisihan hubungan
industrial.
Berdasarkan
jurnal yang disusun oleh Donny Sigit Pamungkas (2017) yang berjudul “Keberlakukan Perjanjian Kerja Bersama Bagi Pekerja
Yang Tidak Menjadi Anggota Serikat Pekerja”, perjanjian tidak hanya
mengikat pada pihak-pihak pembuatnya saja melainkan ruang lingkup mengikatnya
juga mengikat pada pihak-pihak yang disetujui dalam perjanjian tersebut. Dalam
hal ini adalah pihak serikat pekerja. yang bukan menjadi anggota serikat pekerja
dapat menjadi ruang lingkup cakupan perjanjian kerja bersama yang dibuat oleh
pengusaha dan serikat pekerja. Pekerja yang tidak menjadi anggota serikat
pekerja harus tetap mematuhi dan terikat ketentuan-ketentuan yang ada dalam
perjanjian kerja bersama pada perusahaan tempatnya bekerja.
Berdasarkan jurnal yang disusun oleh Nia Oktavia
Ningsih, Mochammad Al Musadieq, dan Hamidah Nayati Utami (2015) yang berjudul “Peran
Serikat Pekerja Dan Manajemen Dalam Membina Hubungan Industrial (Studi Pada Pg.
Kebon Agung Malang)”, Serikat pekerja dan manajemen dalam memelihara hubungan
pekerja harus bekerja sama menciptakan iklim kerja yang kondusif melalui
tawar-menawar kolektif yang diwujudkan dalam perjanjian kerja bersama yang
dapat dijadikan sebagai pedoman yang mengikat dan menguntungkan semua pihak. Dalam
menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang
diwujudkan dalam perjanjian kerja bersama yang menjadi pedoman dan mengikat
semua pihak dalam perusahaan.
Berdasarkan jurnal yang ditulis oleh Ari Hernawan
dan Murti Pramuwardhani dewi (2013) yang berjudul “Pemberangusan Serikat
Pekerja Di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 21 tahun
2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh memiliki arti penting karena sampai
saat ini pekerja belum memiliki instrumen tawar berupa organisasi yang solid. Reduksi fungsi serikat pekerja karena hanya mengurus masalah
ketenagakerjaan pada tataran mikro atau internal perusahaan. Padahal dalam
beberapa hal, persoalan ketenagakerjaan erat kaitannya dengan persoalan politik
atau ekonomi makro yang bersumber dari kebijakan pemerintah. Sikap dan persepsi
negatif manajemen perusahaan terhadap serikat pekerja dan norma hukum yang
masih merestriksi ruang gerak serikat pekerja menjadikan tindak pemberangusan
serikat pekerja memiliki peluang untuk terjadi. Hal ini menjadi semakin sulit
dihentikan karena diantara serikat pekerja sering terjebak dalam fanatisme sehingga
sulit menyatukan persepsi mengenai pemberangusan serikat pekerja.
Berdasarkan jurnal yang disusun oleh Zulkarnain
Ibrahim (2016) yang berjudul “Eksistensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam
Upaya Mensejahterakan Pekerja”, serikat pekerja adalah badan hukum. Karena
serikat buruh kuat dan harmonis dengan anggota, maka pada tingkat pusat, mereka
berpengaruh secara politis dan kuat bernegosiasi dengan pengusaha. Pelaksanaan
aktivitas Serikat Pekerja dalam mengelola organisasinya, harus menerapkan
standar demokrasi yang tumbuh dari bawah atau anggotanya. Sikap demokrasi
Serikat Pekerja berguna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Berdasarkan jurnal yang ditulis Hamong Santoso dan
Indi Djastuti (2011) yang berjudul ”Partisipasi Pekerja Dalam Serikat Pekerja”,
Ketidakpuasan terhadap manajemen berpengaruh positif terhadap partisipasi
pekerja di dalam serikat pekerja. Jika pekerja merasa tidak puas dengan aspek-aspek
lingkungan kerjanya, seperti upah, kesempatan promosi, perlakuan oleh atasan, pekerjaan
itu sendiri, dan peraturan-peraturan kerja mereka mungkin berpendapat bahwa
dengan berpartisipasi di dalam serikat pekerja akan dapat membantu memperbaiki
situasi.
3.
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Serikat Karyawan
Serikat pekerja merupakan wadah
bagi pekerja sebagai wahana untuk berpartisipasi dalam perusahaan (Rivai dan
Sagala, 2010:872). Serikat pekerja sebagai sarana untuk menciptakan hubungan
industrial yang harmonis dalam menghubungkan kepentingan pekerja dan pengusaha.
Serikat pekerja
merupakan organisasi yang
dibentuk oleh pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja,
berjuang untuk kepentingan
pekerja dan menjadi salah satu pihak dalam bekerjasama dengan perusahaan. Menurut Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2000 Tentang serikat pekerja dimana pekerja merupakan mitra
kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta menjamin kelangsungan perusahaan
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya. Undang-undang No. 21 Tahun 2000 menggunakan istilah
serikat pekerja/serikat buruh bukan serikat pekerja atau serikat buruh saja.
3.2 Peran Serikat Karyawan
Menurut Budiono (2009:181) bahwa tujuan serikat
pekerja dapat tercapai melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat
Pekerja yang memberikan peran penting kepada serikat pekerja, diantaranya:
1. Peran sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja
bersama. Perjanjian kerja bersama merupakan hasil perundingan secara musyawarah
antara serikat pekerja dan pengusaha yang hasilnya berdasarkan kesepakatan dari
titik optimal dicapai menurut kondisi yang ada dengan memperhatikan kepentingan
semua pihak yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban semua pihak.
2. Peran menyelesaikan perselisihan industrial. Perselisihan hubungan
industrial terjadi akibat perbedaan pendapat yang menimbulkan pertentangan
antara pengusaha dengan pekerja maupun dengan serikat pekerja.
3. Peran mewakili pekerja dalam lembaga bipartit. Lembaga
kerjasama bipartit merupakan sebuah forum komunikasi yang tercatat pada
instansi ketenagakerjaan antara pengusaha dan serikat pekerja yang membahas
permasalahan hubungan industrial dalam perusahaan.
4. Peran menciptakan hubungan industrial yang harmonis,
dinamis dan berkeadilan. Hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan
berkeadilan dapat tercipta apabila serikat pekerja dapat bijak menempatkan diri
sebagai mitra pengusaha dengan memperhatikan kondisi perusahaan ketika
memperjuangkan kepentingan pekerja sehingga dapat disatukan.
5. Peran menyalurkan aspirasi anggotanya
kepada manajemen untuk memperjuangkan hak dan kepentinganya. Serikat pekerja dibentuk secara
demokratis sehingga dalam pelaksanaanya diperlukan media maupun kegiatan yang
menghubungkan pekerja dan serikat pekerja dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan anggotanya yang terwujud melalui pembuatan perjanjian kerja
bersama.
6. Peran memperjuangkan kepemilikan saham. Kepemilikan
saham diperjuangkan oleh serikat pekerja bertujuan untuk menyatukan kepentingan
pengusaha meningkatkan hasil produksi dan kepentingan pekerja meningkatkan
penghasilan.
3.3 Pengertian Manajemen
Manajemen menurut Daft (2012:6) adalah pencapaian
tujuan-tujuan organisasional secara efektif dan efisien melalui perencanaan,
pengelolaan, kepemimpinan, dan pengendalian sumber daya-sumber daya
organisasional. Manajemen sebagai perwakilan perusahaan memiliki peran penting
untuk menggerakan dan mengawasi jalannya operasional perusahaan.
3.4 Hubungan Pekerja dengan Manajemen
Hubungan pekerja dengan manajemen didasarkan pada
suatu kontrak atau perjanjian kerja dalan kontrak tersebut. Serikat pekerja dan
manajemen memiliki peranan penting dalam membina hubungan industrial sebagai
perwakilan pekerja dan pengusaha yang memiliki kepentingan saling bertolak
belakang. Hubungan industrial dalam suatu perusahaan terlihat melalui tahapan
hubungan antara manajemen dan serikat pekerjanya. Menurut Rivai dan Sagala
(2010:883) tahapan hubungan manajemen dan serikat pekerja dalam lingkup
industrial digolongkan pada lima tahap pertumbuhan, yaitu:
1.
Tahap Konflik.
Tahap konflik merupakan tahap awal berdirinya
serikat pekerja yang ditentang oleh manajemen sehingga dapat menimbulkan
suasana konflik.
2.
Tahap Pengakuan (Eksistensi)
Tahap pengakuan merupakan tahap kehadiran serikat
pekerja yang diakui oleh manajemen dengan sikap terpaksa akibat tekanan
pemerintah melalui peraturan perundang-undangan.
3.
Tahap Negosiasi
Tahap negosiasi merupakan tahap kehadiran serikat
pekerja sebagai realitas dalam kehidupan industrial sehingga manajemen bersikap
tidak menghalanginya tetapi berusaha menempatkan serikat pekerja di posisi
lemah ketika negosiasi.
4.
Tahap Akomodatif
Tahap akomodatif merupakan tahap kehadiran serikat
pekerja dianggap memainkan peran positif dalam lingkungan perusahaan. Manajemen
memanfaatkan serikat pekerja sebagai rekan yang menghubungkan antara manajemen
dan para pekerja dalam menegakkan disiplin dan mengarahkan perilaku pekerja
sehingga terjalin hubungan kerja yang harmonis.
5.
Tahap Kerja Sama
Tahap kerja sama merupakan tahap yang paling maju dan ideal dalam
hubungan industrial dikarenakan serikat pekerja berperan meningkatkan
efisiensi, efektifitas, produktivitas.
3.5 Serikat Pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama
Hubungan hukum
yang dilakukan oleh setidaknya dua subyek hukum pada suatu pekerjaan disebut Hubungan kerja. Subyek
hukum yang yang dimaksud adalah pengusaha dengan
pekerja berdasarkan perjanjian kerja. Unsur perjanjian kerja adalah dasar dari hubungan kerja sesuai dengan ketentuan
Pasal 1 ayat 4 UU No. 13 /2003 adalah:
1. Adanya
pekerjaan (arbeid), Pekerjaan ini bebas sesuai dengan
kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, asalkan
tidak bertentangan dengan hukum, moral, dan ketertiban umum.
2. Di
bawah perintah (gezag ver houding), Pekerja melakukan pekerjaan atas nama
perusahaan, sehingga hubungan bersifat vertikal.
3. Adanya
upah (Loan), Hak pekerja dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari majikan atau majikan
kepada pekerja yang ditentukan dan dibayar berdasarkan perjanjian kerja, atau undang-undang termasuk tunjangan untuk
pekerja dan keluarga mereka pada pekerjaan yang
telah atau akan dilakukan.
4. Waktu
(tijd), Pekerja bekerja untuk waktu yang
ditentukan dapat tanpa batas pensiun
atau berdasarkan waktu tertentu (Asri Wijaya
36-37).
Serikat pekerja bernegosiasi dengan
pengusaha untuk:
- Menentukan kondisi dan syarat-syarat pekerjaan: diantaranya upah, Jam kerja, lembur dan liburan, hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan, jaminan sosial, perumahan, rekreasi atau istirahat, promosi, mutasi atau pemindahan, pemutusan hubungan kerja, pendidikan dan pelatihan, dll.
- . Mengatur hubungan antara majikan dan pekerja;
- Menetapkan hubungan antara serikat pekerja dan organisasi pengusaha atau pengusaha.
4.
KESIMPULAN
Serikat pekerja merupakan wadah
bagi pekerja sebagai wahana untuk berpartisipasi dalam perusahaan. Serikat
pekerja sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis
dalam menghubungkan kepentingan pekerja dan pengusaha. Serikat Pekerja sebagai
wadah perjuangan untuk menyalurkan aspirasi anggotanya kepada
manajemen untuk memperjuangkan hak dan kepentinganya. Serikat Pekerja memberikan peranan
yang sangat penting bagi kehidupan pekerja dalam dunia ketenagakerjaan,
khususnya dalam pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama. Dalam
pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama, perhatian utama Serikat Pekerja atau pekerja
adalah mendapatkan di lapangan hak-hak karyawan yang telah diberi oleh manajemen
dalam dokumen perjanjian. Serikat
pekerja dan manajemen dalam mengimplementasikan perjanjian kerja bersama dengan
baik menciptakan keuntungan satu sama lain dan terciptanya tujuan perusahaan.
REFERENSI
Arno, Abdul Kadir. 2018. “Serikat Pekerja Dalam
Kewajibannya Merumuskan Pembuatan Dan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama
Dengan Manajemen (Implementasi UU Nomor 21 Tahun 2000)”, Jurnal of Islamic Economic Law, Vol. 3, No.1.
Budiono, Abdul R. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Indeks.
Daft, Richard L. 2012. Era Baru Manajemen. Jakarta: Salemba Empat.
Hernawan, Ari dan Murti Pramuwardhani dewi, 2013, “Pemberangusan Serikat
Pekerja Di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Jurnal
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 2, No. 2.
Ibrahim, Zulkarnain. 2016. “Eksistensi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh
dalam Upaya Mensejahterakan Pekerja”, Jurnal
Media Hukum, Vol. 23, No. 2.
Ningsih, Nia Oktavia., Mochammad Al Musadieq., dan Hamidah Nayati Utami, 2015,“Peran
Serikat Pekerja Dan Manajemen Dalam Membina Hubungan Industrial (Studi Pada Pg.
Kebon Agung Malang)”, Jurnal Administrasi
Bisnis, Vol. 23, No. 1.
Pamungkas, Donny
Sigit. 2017. “Keberlakukan Perjanjian
Kerja Bersama Bagi Pekerja Yang Tidak Menjadi Anggota Serikat Pekerja”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13, No. 26.
Santoso, Hamong dan Indi Djastuti. 2011, ”Partisipasi Pekerja Dalam
Serikat Pekerja”, Jurnal Ekonomi
Pembangunan, Vol. 12, No. 2.
Rivai, Veithzal dan Sagala, Ella Jauvani. 2010. Manajemen Sumber Daya
Manusia Untuk Perusahaan Edisi Kedua: dari Teori ke Praktik. Jakarta : Rajawali
Pers.
Umbas, Refly R. 2014. “Aspek
Hukum Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara Karyawan Dengan Perusahaan”, Jurnal Lex Privatium, Vol. II, No. 3.
Komentar
Posting Komentar