HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN – MANAJEMEN DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA


HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN – MANAJEMEN
DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Oleh: Esti Wulandari
Mahasiswa Jurusan Akuntansi, Universitas Gunadarma
1.      PENDAHULUAN
Pesatnya kehidupan dalam dunia kerja membuat perusahaan berlomba-lomba untuk menjadi lebih unggul dari perusahaan lain dan menghasilkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Dengan banyaknya keuntungan yang di dapat, perusahaan dapat terus beroperasi selain itu juga perusahaan dapat memenuhi keiinginan pekerja dan mensejahterakan pekerja. Banyak perusahaan yang tidak mampu membayar pesangon pekerja, memeberikan jaminan kesehatan, dan berbagai macam kesulitan lainnya yang dialami oleh suatu perusahaan. Maka terbentuklah sebuah organisasi yaitu serikat pekerja yang dapat menampung semua keluh kesah pekerja yang kemudian disampaikan kepada manajemen. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang serikat pekerja dimana pekerja merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Perjanjian Kerja Bersama adalah salah satu Infrastruktur terpenting untuk peningkatan produksi. Seringkali dalam pelaksanaannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam perjanjian, tidak diimplemantasikannya perjanjian kerja bersama (PKB) baik yang dilakukan oleh Pengusaha atau Pekerja berdampak pada perselisihan hubungan industrial, apakah karena perbedaan penafsiran terhadap pasal-pasal yang terkandung dalam PKB dan ketidakmampuan pihak-pihak untuk mengimplementasikan konten dari pasal-pasal yang ada dalam PKB.
Dalam Implementasi Perjanjian Kerja Bersama, Serikat Pekerja dapat memberikan informasi dan menjelaskan hak dan kewajiban anggota kepada anggotanya dan mewakili atau mendampingi anggota. Pemeliharaan hubungan antara pekerja, serikat pekerja dan manajemen sangat penting untuk mencegah konflik di dunia kerja. Konflik yang tidak teratasi dapat menyebabkan perselisihan karena harmoni hubungan antar pihak. Konflik kepentingan antara pekerja dalam serikat pekerja dan manajemen perusahaan dihasilkan dari perbedaan persepsi dan kebutuhan yang bertentangan. Pekerja di serikat pekerja menginginkan kesejahteraan yang tinggi dan kondisi lingkungan kerja yang menyenangkan sementara manajemen perusahaan menginginkan pengeluaran kecil dengan keuntungan tinggi.

2.      STUDI TERDAHULU

Berdasarkan jurnal yang ditulis oleh Abdul Kadir Arno (2018) yang berjudul “Serikat Pekerja Dalam Kewajibannya Merumuskan Pembuatan Dan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Dengan Manajemen (Implementasi UU Nomor 21 Tahun 2000)”, pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama, perhatian utama Serikat Pekerja atau Serikat pekerja adalah mendapatkan di lapangan hak-hak karyawan yang telah diberi oleh manajemen dalam dokumen perjanjian. Perhatian utama manajemen adalah mempertahankan haknya untuk mengelolah perusahaan dan agar kegiatan-kegiatan perusahaan berjalan efektif.
Berdasarkan jurnal yang ditulis Refly R. Umbas (2014) yang berjudul “Aspek Hukum Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara Karyawan Dengan Perusahaan”, Pelaksanaan dalam membuat suatu perjanjian bersama, peran dan fungsi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harusnya tetap diperhatikan dalam menentukan kebijakan atau keputusan yang menyangkut keberadaan Tenaga kerja. Karena dengan keterlibatan Sekar sejak awal dalam menentukan kebijakan yang menyangkut karyawan melalui peran dan fungsi sekar dapat mencegah bagi adanya perselisihan hubungan industrial.
Berdasarkan jurnal yang disusun oleh Donny Sigit Pamungkas (2017) yang berjudul “Keberlakukan Perjanjian Kerja Bersama Bagi Pekerja Yang Tidak Menjadi Anggota Serikat Pekerja”, perjanjian tidak hanya mengikat pada pihak-pihak pembuatnya saja melainkan ruang lingkup mengikatnya juga mengikat pada pihak-pihak yang disetujui dalam perjanjian tersebut. Dalam hal ini adalah pihak serikat pekerja. yang bukan menjadi anggota serikat pekerja dapat menjadi ruang lingkup cakupan perjanjian kerja bersama yang dibuat oleh pengusaha dan serikat pekerja. Pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja harus tetap mematuhi dan terikat ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama pada perusahaan tempatnya bekerja.
Berdasarkan jurnal yang disusun oleh Nia Oktavia Ningsih, Mochammad Al Musadieq, dan Hamidah Nayati Utami (2015) yang berjudul “Peran Serikat Pekerja Dan Manajemen Dalam Membina Hubungan Industrial (Studi Pada Pg. Kebon Agung Malang)”, Serikat pekerja dan manajemen dalam memelihara hubungan pekerja harus bekerja sama menciptakan iklim kerja yang kondusif melalui tawar-menawar kolektif yang diwujudkan dalam perjanjian kerja bersama yang dapat dijadikan sebagai pedoman yang mengikat dan menguntungkan semua pihak. Dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang diwujudkan dalam perjanjian kerja bersama yang menjadi pedoman dan mengikat semua pihak dalam perusahaan.
Berdasarkan jurnal yang ditulis oleh Ari Hernawan dan Murti Pramuwardhani dewi (2013) yang berjudul “Pemberangusan Serikat Pekerja Di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh memiliki arti penting karena sampai saat ini pekerja belum memiliki instrumen tawar berupa organisasi yang solid. Reduksi fungsi serikat pekerja karena hanya mengurus masalah ketenagakerjaan pada tataran mikro atau internal perusahaan. Padahal dalam beberapa hal, persoalan ketenagakerjaan erat kaitannya dengan persoalan politik atau ekonomi makro yang bersumber dari kebijakan pemerintah. Sikap dan persepsi negatif manajemen perusahaan terhadap serikat pekerja dan norma hukum yang masih merestriksi ruang gerak serikat pekerja menjadikan tindak pemberangusan serikat pekerja memiliki peluang untuk terjadi. Hal ini menjadi semakin sulit dihentikan karena diantara serikat pekerja sering terjebak dalam fanatisme sehingga sulit menyatukan persepsi mengenai pemberangusan serikat pekerja.
Berdasarkan jurnal yang disusun oleh Zulkarnain Ibrahim (2016) yang berjudul “Eksistensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Upaya Mensejahterakan Pekerja”, serikat pekerja adalah badan hukum. Karena serikat buruh kuat dan harmonis dengan anggota, maka pada tingkat pusat, mereka berpengaruh secara politis dan kuat bernegosiasi dengan pengusaha. Pelaksanaan aktivitas Serikat Pekerja dalam mengelola organisasinya, harus menerapkan standar demokrasi yang tumbuh dari bawah atau anggotanya. Sikap demokrasi Serikat Pekerja berguna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Berdasarkan jurnal yang ditulis Hamong Santoso dan Indi Djastuti (2011) yang berjudul ”Partisipasi Pekerja Dalam Serikat Pekerja”, Ketidakpuasan terhadap manajemen berpengaruh positif terhadap partisipasi pekerja di dalam serikat pekerja. Jika pekerja merasa tidak puas dengan aspek-aspek lingkungan kerjanya, seperti upah, kesempatan promosi, perlakuan oleh atasan, pekerjaan itu sendiri, dan peraturan-peraturan kerja mereka mungkin berpendapat bahwa dengan berpartisipasi di dalam serikat pekerja akan dapat membantu memperbaiki situasi.

3.      PEMBAHASAN
3.1  Pengertian Serikat Karyawan
Serikat pekerja merupakan wadah bagi pekerja sebagai wahana untuk berpartisipasi dalam perusahaan (Rivai dan Sagala, 2010:872). Serikat pekerja sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam menghubungkan kepentingan pekerja dan pengusaha. Serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk oleh pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja, berjuang untuk kepentingan pekerja dan menjadi salah satu pihak dalam bekerjasama dengan perusahaan. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang serikat pekerja dimana pekerja merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya. Undang-undang No. 21 Tahun 2000 menggunakan istilah serikat pekerja/serikat buruh bukan serikat pekerja atau serikat buruh saja.
3.2  Peran Serikat Karyawan
Menurut Budiono (2009:181) bahwa tujuan serikat pekerja dapat tercapai melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja yang memberikan peran penting kepada serikat pekerja, diantaranya:
1.  Peran sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama. Perjanjian kerja bersama merupakan hasil perundingan secara musyawarah antara serikat pekerja dan pengusaha yang hasilnya berdasarkan kesepakatan dari titik optimal dicapai menurut kondisi yang ada dengan memperhatikan kepentingan semua pihak yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban semua pihak.

2.  Peran menyelesaikan perselisihan industrial. Perselisihan hubungan industrial terjadi akibat perbedaan pendapat yang menimbulkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja maupun dengan serikat pekerja.
3.    Peran mewakili pekerja dalam lembaga bipartit. Lembaga kerjasama bipartit merupakan sebuah forum komunikasi yang tercatat pada instansi ketenagakerjaan antara pengusaha dan serikat pekerja yang membahas permasalahan hubungan industrial dalam perusahaan.
4.  Peran menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dapat tercipta apabila serikat pekerja dapat bijak menempatkan diri sebagai mitra pengusaha dengan memperhatikan kondisi perusahaan ketika memperjuangkan kepentingan pekerja sehingga dapat disatukan.
5.  Peran menyalurkan aspirasi anggotanya kepada manajemen untuk memperjuangkan hak dan kepentinganya. Serikat pekerja dibentuk secara demokratis sehingga dalam pelaksanaanya diperlukan media maupun kegiatan yang menghubungkan pekerja dan serikat pekerja dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya yang terwujud melalui pembuatan perjanjian kerja bersama.

6.  Peran memperjuangkan kepemilikan saham. Kepemilikan saham diperjuangkan oleh serikat pekerja bertujuan untuk menyatukan kepentingan pengusaha meningkatkan hasil produksi dan kepentingan pekerja meningkatkan penghasilan.
3.3  Pengertian Manajemen
Manajemen  menurut Daft (2012:6) adalah pencapaian tujuan-tujuan organisasional secara efektif dan efisien melalui perencanaan, pengelolaan, kepemimpinan, dan pengendalian sumber daya-sumber daya organisasional. Manajemen sebagai perwakilan perusahaan memiliki peran penting untuk menggerakan dan mengawasi jalannya operasional perusahaan.
3.4  Hubungan Pekerja dengan Manajemen
Hubungan pekerja dengan manajemen didasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian kerja dalan kontrak tersebut. Serikat pekerja dan manajemen memiliki peranan penting dalam membina hubungan industrial sebagai perwakilan pekerja dan pengusaha yang memiliki kepentingan saling bertolak belakang. Hubungan industrial dalam suatu perusahaan terlihat melalui tahapan hubungan antara manajemen dan serikat pekerjanya. Menurut Rivai dan Sagala (2010:883) tahapan hubungan manajemen dan serikat pekerja dalam lingkup industrial digolongkan pada lima tahap pertumbuhan, yaitu:
1.      Tahap Konflik.
Tahap konflik merupakan tahap awal berdirinya serikat pekerja yang ditentang oleh manajemen sehingga dapat menimbulkan suasana konflik.
2.      Tahap Pengakuan (Eksistensi)
Tahap pengakuan merupakan tahap kehadiran serikat pekerja yang diakui oleh manajemen dengan sikap terpaksa akibat tekanan pemerintah melalui peraturan perundang-undangan.
3.      Tahap Negosiasi
Tahap negosiasi merupakan tahap kehadiran serikat pekerja sebagai realitas dalam kehidupan industrial sehingga manajemen bersikap tidak menghalanginya tetapi berusaha menempatkan serikat pekerja di posisi lemah ketika negosiasi.
4.      Tahap Akomodatif
Tahap akomodatif merupakan tahap kehadiran serikat pekerja dianggap memainkan peran positif dalam lingkungan perusahaan. Manajemen memanfaatkan serikat pekerja sebagai rekan yang menghubungkan antara manajemen dan para pekerja dalam menegakkan disiplin dan mengarahkan perilaku pekerja sehingga terjalin hubungan kerja yang harmonis.
5.      Tahap Kerja Sama
   Tahap kerja sama merupakan tahap yang paling maju dan ideal dalam hubungan industrial dikarenakan serikat pekerja berperan meningkatkan efisiensi, efektifitas, produktivitas.
3.5  Serikat Pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama
Hubungan hukum yang dilakukan oleh setidaknya dua subyek hukum pada suatu pekerjaan disebut Hubungan kerja. Subyek hukum yang yang dimaksud adalah pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja. Unsur perjanjian kerja adalah dasar dari hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 4 UU No. 13 /2003 adalah:
1.   Adanya pekerjaan (arbeid), Pekerjaan ini bebas sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, asalkan tidak bertentangan dengan hukum, moral, dan ketertiban umum.
2.  Di bawah perintah (gezag ver houding), Pekerja melakukan pekerjaan atas nama perusahaan, sehingga hubungan bersifat vertikal.
3.   Adanya upah (Loan), Hak pekerja dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari majikan atau majikan kepada pekerja yang ditentukan dan dibayar berdasarkan perjanjian kerja, atau undang-undang termasuk tunjangan untuk pekerja dan keluarga mereka pada pekerjaan yang telah atau akan dilakukan.
4.  Waktu (tijd), Pekerja bekerja untuk waktu yang ditentukan dapat tanpa batas pensiun atau berdasarkan waktu tertentu (Asri Wijaya 36-37).
Serikat pekerja bernegosiasi dengan pengusaha untuk:
  1.     Menentukan kondisi dan syarat-syarat pekerjaan: diantaranya upah, Jam kerja, lembur dan  liburan, hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan, jaminan sosial, perumahan, rekreasi atau istirahat, promosi, mutasi atau pemindahan, pemutusan hubungan kerja, pendidikan dan pelatihan, dll.
  2.      .    Mengatur hubungan antara majikan dan pekerja;
  3.           Menetapkan hubungan antara serikat pekerja dan organisasi pengusaha atau pengusaha.

4.      KESIMPULAN
Serikat pekerja merupakan wadah bagi pekerja sebagai wahana untuk berpartisipasi dalam perusahaan. Serikat pekerja sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam menghubungkan kepentingan pekerja dan pengusaha. Serikat Pekerja sebagai wadah perjuangan untuk menyalurkan aspirasi anggotanya kepada manajemen untuk memperjuangkan hak dan kepentinganya. Serikat Pekerja memberikan peranan yang sangat penting bagi kehidupan pekerja dalam dunia ketenagakerjaan, khususnya dalam pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama. Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama, perhatian utama Serikat Pekerja atau pekerja adalah mendapatkan di lapangan hak-hak karyawan yang telah diberi oleh manajemen dalam dokumen perjanjian. Serikat pekerja dan manajemen dalam mengimplementasikan perjanjian kerja bersama dengan baik menciptakan keuntungan satu sama lain dan terciptanya tujuan perusahaan.


REFERENSI
Arno,  Abdul Kadir. 2018. “Serikat Pekerja Dalam Kewajibannya Merumuskan Pembuatan Dan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Dengan Manajemen (Implementasi UU Nomor 21 Tahun 2000)”, Jurnal of Islamic Economic Law, Vol. 3, No.1.
Budiono, Abdul R. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Indeks.
Daft, Richard L. 2012. Era Baru Manajemen. Jakarta: Salemba Empat.
Hernawan, Ari dan Murti Pramuwardhani dewi, 2013, “Pemberangusan Serikat Pekerja Di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 2, No. 2.
Ibrahim, Zulkarnain. 2016. “Eksistensi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam Upaya Mensejahterakan Pekerja”, Jurnal Media Hukum, Vol. 23, No. 2.
Ningsih, Nia Oktavia., Mochammad Al Musadieq., dan Hamidah Nayati Utami, 2015,“Peran Serikat Pekerja Dan Manajemen Dalam Membina Hubungan Industrial (Studi Pada Pg. Kebon Agung Malang)”, Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 23, No. 1.
Pamungkas, Donny Sigit. 2017. “Keberlakukan Perjanjian Kerja Bersama Bagi Pekerja Yang Tidak Menjadi Anggota Serikat Pekerja”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13, No. 26.
Santoso, Hamong dan Indi Djastuti. 2011, ”Partisipasi Pekerja Dalam Serikat Pekerja”, Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol. 12, No. 2.
Rivai, Veithzal dan Sagala, Ella Jauvani. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan Edisi Kedua: dari Teori ke Praktik. Jakarta : Rajawali Pers.
Umbas, Refly R. 2014. “Aspek Hukum Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara Karyawan Dengan Perusahaan”, Jurnal Lex Privatium, Vol. II, No. 3.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi & Perusahaan Konvensional

PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KARIR

Business