Hukum & Hukum Ekonomi

1.   Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan atau ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.    Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2.  Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum lokal, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3.     Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
4.  Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
5.    Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private.
Hukum Publik sendiri dibagi menjadi :
·         Hukum Tata Negara
·         Hukum Administrasi Negara
·         Hukum Pidana
·         Hukum Acara
Hukum Privat dibagi menjadi :
·         Hukum Pribadi, Hukum Keluarga,
·         Hukum Kekayaan, dan
·         Hukum Waris.
6.    Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
7.    Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
8.    Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

2.   Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi dua,yaitu :
·         Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
·      Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Para Ahli
Menurut Prof. John. W. Head, dengan pemahamannya yang mendalam tentang hukum ekonomi, mengatakan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering disebut sebagai hukum ekonomi. Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu sangat luas obyek dan ruang lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang lainnya.
Ismail Saleh, mantan menteri kehakiman republik Indonesia mengemukakan Pengertian Hukum Ekonomi ialah hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah.
Pengertian Hukum Ekonomi menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro merupakan keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.
Menurut Dr. Sumantoro Pengertian Hukum Ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan.
Sudiyana F.X mengemukakan Pengertian Hukum Ekonomi sebagai semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik rechtilyk.
Pengertian Hukum Ekonomi menurut Prof. Meriam Darus Badruzaman yaitu sebagai ekonomic regulation yaitu pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu.
3.   Subjek dan Objek Hukum
 Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum atau orang. Subjek hukum terdiri dari 2 yakni :
1.    Manusia biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan. Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah
·      Cakap melakukan perbuatan hukum adl orang dewasa menurut hukum (21) dan berakal sehat.
·       Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan  pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang  tidak cakap membuat perjanjian :
a.   Orang yang belum dewasa
b.   Orang ditaruh bawah pengampuan
c.    Orang wanita dalam perkawinan.

2.    Badan Hukum
Badan hukum  merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena  itu badan hukum sebagai subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yakni :
·         Badan hukum publik : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik
·         Badan hukum privat : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata (badan hukum ini merupakan badan swasta).
Objek Hukum
Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (person), dan yang menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak. Oleh karenanya dapat di kuasai oleh subjek hukum.
Hubungan hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh. Seseorang untuk menguasai sesuatu dari orang lain, dan kewajiban orang lain untuk berperilakusesuai dengan wewenang yang ada. Isi dari wewenangda kewajiban tersebut ditentukan oleh hukum(misalnyah ubungan antara pembeli dan penjual). Dalam hubungan hukum menurut hukum public (dalam hal ini, hukumpajak), objek hukumnya adalah sejumlah uang yangdapat dipungut dari wajib pajak, dan hokum pidana adalah pidana yang dapat dijatuhkan pada pelanggar pidana.
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:
·     Benda bersifat kebendaan : suatu benda yang dapat dilihat,diraba dan dirasakan dengan panca indra.
·     Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja.
Didalam  KUH perdata perbedaa benda yang paling penting adalah membedakan bendak bergerak dan  tidak bergerak.
·   Benda bergerak : dibedakan menjadi Benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan Undang undang.
·   Benda Tidak Bergerak: Dibedakan menjadi 3 yaitu, Benda tidak bergerak karena sifatnya, Benda tidak bergerak karena tujuannya, Benda tidak bergerak karena ketentuan UU.
Dengan demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;
·       Pemilikan (bezit),yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
·    Penyerahan (Levering), yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
·      Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
·   Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik
4.   Contoh Kasus Hukum Ekonomi
Kasus Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu contoh kasus ekonomi. Bahan bakar minyak sebagai komoditas utama publik mendapat pengaruh yang paling banyak jika laju inflasi ekonomi tak terbendung.
Sejak 2012 lalu, pemerintah sudah tidak member subsidi harga bahan bakar. Jelas saja masyarakat kalangan menengah hingg bawah menolak keras kenaikan harga BBM tersebut. Pasalnya, kenaikan harga bahan bakar dapat mempengaruhi kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat. Harga kebutuhan masyarakat akan ikut melambung menyesuaikan harga bahan bakar.
Dari kasus ini, pemerintah beralasan bahwa kenaikan harga bahan bakr karena melonjaknya harga minyak dunia. Memang ada benarnya harga minyak dunia naik, tapi sebaiknya pemerintah mengatur agar kenaikan harga bahan bakar minyak tidak terlampau tinggi. Penolakan harga BBM bukan kali pertama dilakukan, pada periode pemeritahan sebelumnya pun sama. Seharusnya pemerintah belajar dari peristiwa sebelumnya.
Sumber :




                   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi & Perusahaan Konvensional

PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KARIR

Business