Hukum & Hukum Ekonomi
1. Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat
dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin
bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat
berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai
sebuah peraturan atau ketetapan atau ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak
tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang
yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
1.
Hukum
berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2. Hukum
berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum lokal, Hukum nasional dan Hukum
Internasional.
3. Hukum
berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
4. Hukum
berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum
Alam.
5.
Hukum
Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private.
Hukum
Publik sendiri dibagi menjadi :
·
Hukum
Tata Negara
·
Hukum
Administrasi Negara
·
Hukum
Pidana
·
Hukum
Acara
Hukum Privat dibagi menjadi :
·
Hukum
Pribadi, Hukum Keluarga,
·
Hukum
Kekayaan, dan
·
Hukum
Waris.
6.
Hukum
Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar
golongan.
7.
Hukum
Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
8.
Hukum
Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
2. Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi dua,yaitu :
·
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
· Hukum Ekonomi sosial, adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia Indonesia.
Pengertian
Hukum Ekonomi Menurut Para Ahli
Menurut
Prof. John. W. Head, dengan
pemahamannya yang mendalam tentang hukum ekonomi, mengatakan bahwa Pengertian
Hukum Ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering disebut
sebagai hukum ekonomi. Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu sangat luas obyek dan
ruang lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang lainnya.
Ismail Saleh,
mantan menteri kehakiman republik Indonesia mengemukakan Pengertian Hukum
Ekonomi ialah hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah
pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan
hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah.
Pengertian
Hukum Ekonomi menurut Prof. Dr. Rochmat
Soemitro merupakan keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau
penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling
berhadapan.
Menurut
Dr. Sumantoro Pengertian Hukum
Ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi
dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh
negara yang bersangkutan.
Sudiyana
F.X
mengemukakan Pengertian Hukum Ekonomi sebagai semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik
rechtilyk.
Pengertian
Hukum Ekonomi menurut Prof. Meriam Darus
Badruzaman yaitu sebagai ekonomic regulation yaitu pengaturan-pengaturan
hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu.
3. Subjek
dan Objek Hukum
Subjek
Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat
memperoleh hak dan kewajiban. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban
dari hukum hanyalah manusia. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai
penyandang hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum atau orang. Subjek
hukum terdiri dari 2 yakni :
1.
Manusia
biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada
hak kenegaraan. Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap
bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam UU dinyatakan
tidak cakap.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum
adalah
· Cakap
melakukan perbuatan hukum adl orang dewasa menurut hukum (21) dan berakal
sehat.
· Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang
orang yang tidak cakap membuat perjanjian :
a.
Orang
yang belum dewasa
b.
Orang
ditaruh bawah pengampuan
c. Orang wanita dalam perkawinan.
2.
Badan
Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan
atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh
karena itu badan hukum sebagai subjek hukum yang dapat bertindak hukum
seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yakni :
·
Badan
hukum publik : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang
menyangkut kepentingan publik
·
Badan
hukum privat : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata (badan hukum
ini merupakan badan swasta).
Objek
Hukum
Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum (person), dan yang menjadi objek hukum dari
suatu hubungan hukum adalah hak. Oleh karenanya dapat di kuasai oleh
subjek hukum.
Hubungan
hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh. Seseorang untuk menguasai
sesuatu dari orang lain, dan kewajiban orang lain untuk berperilakusesuai
dengan wewenang yang ada. Isi dari wewenangda kewajiban tersebut ditentukan
oleh hukum(misalnyah ubungan antara pembeli dan penjual). Dalam hubungan hukum menurut hukum public (dalam hal ini, hukumpajak),
objek hukumnya adalah sejumlah uang yangdapat dipungut dari
wajib pajak, dan hokum pidana adalah pidana yang dapat dijatuhkan pada pelanggar
pidana.
Objek
hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH
perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:
· Benda bersifat kebendaan : suatu benda
yang dapat dilihat,diraba dan dirasakan dengan panca indra.
· Benda bersifat tidak kebendaan : suatu
benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja.
Didalam
KUH perdata perbedaa benda yang paling penting adalah membedakan bendak
bergerak dan tidak bergerak.
· Benda bergerak : dibedakan menjadi
Benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan Undang
undang.
· Benda Tidak Bergerak: Dibedakan
menjadi 3 yaitu, Benda tidak bergerak karena sifatnya, Benda tidak bergerak
karena tujuannya, Benda tidak bergerak karena ketentuan UU.
Dengan
demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting
artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;
· Pemilikan (bezit),yakni benda bergerak
berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda
tidak bergerak tidak demikian halnya.
· Penyerahan (Levering), yakni terhadap
benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda
tidak beergerak dilakukan balik nama.
· Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda
bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal
adanya daluarsa
· Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik
4. Contoh
Kasus Hukum Ekonomi
Kasus Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)
merupakan salah satu contoh kasus ekonomi. Bahan bakar minyak sebagai komoditas
utama publik mendapat pengaruh yang paling banyak jika laju inflasi ekonomi tak
terbendung.
Sejak 2012 lalu, pemerintah sudah tidak
member subsidi harga bahan bakar. Jelas saja masyarakat kalangan menengah hingg
bawah menolak keras kenaikan harga BBM tersebut. Pasalnya, kenaikan harga bahan
bakar dapat mempengaruhi kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat. Harga kebutuhan
masyarakat akan ikut melambung menyesuaikan harga bahan bakar.
Dari kasus ini, pemerintah beralasan
bahwa kenaikan harga bahan bakr karena melonjaknya harga minyak dunia. Memang ada
benarnya harga minyak dunia naik, tapi sebaiknya pemerintah mengatur agar
kenaikan harga bahan bakar minyak tidak terlampau tinggi. Penolakan harga BBM
bukan kali pertama dilakukan, pada periode pemeritahan sebelumnya pun sama. Seharusnya
pemerintah belajar dari peristiwa sebelumnya.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar