Postingan

Hukum & Hukum Ekonomi

1.    Pengertian Hukum Hukum adalah  peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan atau ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum. Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut: 1.     Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis. 2.    Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum lokal, Hukum nasional dan Hukum Internasional. 3.       Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal. 4.    Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Consti...

Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi & Perusahaan Konvensional

Gambar
Laporan Keuangan Koperasi dan Perusahaan Konvensional Laporan keuangan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Perlu diketahui bahwa koperasi adalah sebuah lembaga yang dibentuk dengan tujuan mensejahterakan anggotanya, dan perusahaan konvensional merupakan badan usaha yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau memaksimalkan nilai perusahaan. Pada laporan keuangan keduanya memiliki perbedaan, diantaranya : Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi & Perusahaan Konvensional Laporan Keuangan Koperasi Laporan Keuangan Perusahaan Konvensional 1.       Neraca 2.       Perhitungan hasil usaha 3.       Laporan arus kas 4. ...

Ekonomi Koperasi

KOPERASI Sejarah Koperasi Di Indonesia Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya. Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan  Verordening op de Cooperatieve Vereeniging  dan pada tahun 1927  Regeling Inlandschhe Cooperatiev . Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dag...