Ekonomi Koperasi
KOPERASI
Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah
koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya koperasi dimulai
dari hasil usaha kecil yang spontan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan
ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan
.Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di
Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank
untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian
pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat
memiliki peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan
kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan
pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada
tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha
pribumi. Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pada
tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia. Lalu jepang mendirikan
koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia
merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian
ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres
Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI).
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi.
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi.
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan
kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi
ke -2 mengambil putusan :
1.
Membentuk Dewan Koperasi
Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI.
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah.
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
4.
Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru.
Pelaksanaan program perkoperasian
pemerintah mengadakan kebijakan :
1.
menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutamkoperasi.
2.
memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi.
3.
memberikan kredit kepada kaum
produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari
bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Koperasi adalah
badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari
orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan
yang diambil koperasi. Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun
1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian dan
Definisi Koperasi Menurut Para Ahli
Pengertian
Koperasi menurut ILO
Pengertian
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum.
Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip
koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Pengertian
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Pengertian Koperasi Menurut Hanel, organisasi
koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a
socio-economic system or social engineering), yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan (open and goal-oriented). Dengan demikian, suatu organisasi
koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu :
1. Pengertian Koperasi konsumen adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa, dan
kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh koperasi konsumen
adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau supermarket.
2. Pengertian Koperasi produsen adalah koperasi
yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri
sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan
memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan,
atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh koperasi produsen adalah
koperasi jasa konsultasi.
3. Pengertian Koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan
peminjaman untuk anggotanya.
4. Pengertian Koperasi pemasaran adalah koperasi
yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyeda jasa dan
kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama.
5. Pengertian Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan
pokok koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi
anggota koperasi.
6. Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus yang wajib dibayar oleh angggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib koperasi tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
Melihat
dari kriteria dan pengertian organisasi koperasi yang ada, bagian-bagian
dari koperasi sebagai subsistem koperasi adalah:
1. Anggota koperasi sebagai individu yang
bertndak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
2. Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan
maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
3. Koperasi sebagai badan usaha yang melayani
anggota koperasi dan masyarakat.
4. Pengertian Organisasi koperasi menurut Ropke.
5. Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha
menggambarkan ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
6. Adanya beberapa atau sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan
atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
7. Adanya anggota anggota koperasi yang bergabung
dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri,
yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok koperasi.
8. Adanya anggota koperasi yang bergabung dalam
koperasi mendayagunakan serta memanfaatkan koperasi secara bersama, yang
disebut sebagai perusahaan koperasi.
9. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas
untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan
ekonominya.
Definisi menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong
yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berarazaskan konsep tolong-menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti
yang dikandung gotong royong.
Definisi menurut
Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip
Koperasi adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaan
bersifat Sukarela dan terbuka.
·
Pengelolaan
bersifat Demokratis.
· Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap
anggota.
·
Pemberian
Balas Jasa Terbatas pada modal.
·
Kemandirian.
·
Pendidikan
dan Pelatihan Pengkoperasian.
·
Kerjasama
Antarkoperasi.
·
Kepedulian
terhadap masyarakat.
Fungsi Dan Tujuan Koperasi
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
·
Sebagai
Pusat Penting Perekonomian Indonesia.
·
Sebagai
Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia.
· Meningkatkan
Kesejahteraan anggota dan Masyarakat.
· Ikut Membangun
Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai
berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
· Membangun
dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
· Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Jenis Koperasi
1.
Berdasarkan jumlah lapangan usahanya :
- Koperasi yang hanya memiliki satu bidang usaha (single purpose), contohnya koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkain penyimpanan atau peminjaman uang.
- Koperasi yang memiliki beberapa unit usaha (multi purpose), contohnya koperasi unit desa dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.
2. Berdasarkan
Fungsinya :
- Koperasi
Konsumsi, merupakan koperasi yang
didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya.
Dalam koperasi ini Anggota merupakan konsumen akhir. Barang yang dijual di
koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat lain karena tujuan utama
koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
- Koperasi
Jasa, merupakan koperasi yang memiliki
fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya
dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contoh Koperasi jenis ini adalah
koperasi simpan pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman
uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah daripada tempat lain.
- Koperasi
Produksi, merupakan koperasi yang
kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Artinya anggota
dari koperasi produksi merupakan produsen yang menghasilkan suatu barang.
Peran dari Koperasi tersebut adalah untuk menjual dan menyebarluaskan
barang hasil produksi dari anggotanya agar tujuan koperasi untuk
mensejahterakan anggota tercapai.
3. Berdasarkan
Tingkatan dan Luas daerah kegiatannya :
- Koperasi
Primer, merupakan jenis koperasi yang
berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang perseorangan.
- Koperasi
Sekunder, merupakan koperasi yang
terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder memiliki
daerah jangkauan kegiatan yang jauh lebih luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi Sekunder dapat dibagi lagi menjadi 3 yaitu :
Ø Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan
minimal 5 koperasi primer.
Ø Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3
koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer.
Ø Koperasi Induk, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3
koperasi gabungan. Artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi
pusat.
Dasar - Dasar Hukum Koperasi Indonesia
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi.
7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi.
8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan
- Landasan Koperasi
1.
Landasan Idiil Koperasi Indonesia
adalah Pancasila.
2.
Landasan Strukturil dan landasan gerak
Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
3.
Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan
dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21
Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Modal
Koperasi
Modal koperasi merupakan Pemasukkan sumber
daya Koperasi baik dari dalam maupun dari luar. Modal Koperasi dibagi kedalam
tiga kelompok Utama, yaitu :
1. Modal Sendiri
Modal sendiri merupakan pemasukkan yang
berasal dari anggota atau kegiatan dari koperasi itu sendiri sesuai dengan
ketentuan koperasi. Modal Sendiri meliputi :
·
Simpanan
Pokok,
yaitu dana yang harus dibayarkan setiap anggota saat masuk menjadi anggota.
Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap anggota sama, tidak ada perbedaan.
Selama pihak yang bersangkutan masih menjadi anggota, maka simpanan pokok tidak
bisa diambil kembali.
·
Simpanan
Wajib,
yaitu dana yang harus dibayarkan anggota koperasi dalam waktu tertentu.
Jumlahnya tidak harus sama setiap anggota, mungkin setiap pihak yang
bersangkutan harus membayar jumlah yang berbeda sesuai aturan. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Dana
Cadangan,
yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana
Cadangan terus disimpan dan digunakan untuk menumpuk modal atau mengganti
kerugian koperasi apabila diperlukan.
·
Hibah, yaitu pemasukkan yang berasal dari
sumbangan pihak tertentu dalam upaya pengembangan koperasi. Hibah tidak dapat
dibagikan kepada anggota selama koperasi tersebut belum dibubarkan.
2. Modal
Pinjaman
Modal
Pinjaman merupakan modal yang berasal dari pinjaman. Modal Pinjaman dapat
berupan pinjaman dari anggota, koperasi lain, Bank, atau lembaga keuangan
lainnya.
3.
Modal Penyertaan
Modal
Penyertaan adalah investasi atau penanaman modal dari pihak luar yang bukan
anggota koperasi. Contohnya adalah dari pihak swasta, pemerintahan ataupun dari
perseorangan.
Perangkat Organisasi Koperasi
Koperasi harus memiliki struktur organisasi yang baik
agar fungsi berjalan baik pula, oleh karena itu dibutuhkan perangkat organisasi
koperasi, yaitu sebagai berikut :
1. Rapat anggota
Melalui rapat anggota akan ditentukan banyak hal, yaitu :
·
Anggaran
Dasar.
·
Kebijakan
umum dalam bidang organisasi dan manajemen usaha koperasi.
·
Pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian pengawas dan pengurus.
·
Melakukan
perencanaan dan pelaporan terkait seluruh kegiatan koperasi.
·
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU).
·
Penggabungan,
Peleburan, atau pembubaran Koperasi.
2. Pengurus
Dari hasil rapat akan dipilih pengurus untuk koperasi
tersebut, tugas pengurus antara lain :
·
Bertanggung
jawab terhadap koperasi dan usahanya.
·
Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan, dan belanja koperasi.
·
Bertanggungjawab
terhadap laporan keuangan dan laporan kinerja.
·
Menyelenggarakan
rapat anggota.
·
Memelihara
daftar anggota pengurus.
3. Pengawas
Atas kesepakatan dari rapat anggota juga
dipilih pengawas dari koperasi. Tugas Pengawas antara lain adalah :
·
Melakukan
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·
Membuat
laporan tertulis tentang hasi pengamatan dan pengawasan.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar