Perlindungan Konsumen dan Macam-macam HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan konsumen
Perlindungan
konsumen merupakan perangkat hukum yang dibuat untuk tujuan memproteksi dan
memenuhi hak konsumen. contoh apoteker harus memberikan informasi terkait resep
atau obat yang ditebus oleh pasien atau seorang penjual yang wajib mencantumkan
harga agar konsumen tahu.
Pengertian
Perlindungan Konsumen
·
Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi
barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan
barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan
atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan sebagainya.
·
Menurut
Az. Nasution, hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas
dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan
masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang dan/atau jasa) konsumen antara
penyedia dan penggunanya, dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum perlindungan
konsumen merupakan bagian khusus dari hukum konsumen. Sedangkan hukum konsumen
adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan dan
masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang dan/jasa) antara penyedia dan
penggunanya, dalam kehidupan bermasyarakat”.
Di Indonesia, dasar
hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
Ø Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
27 , dan Pasal 33.
Ø Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821
Ø Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
Ø Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
Ø Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
Ø Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Ø Surat
Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005
tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Ø Undang
Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri,
2. Mengangkat
harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa,
3. Meningkatkan
pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
Konsumen,
4. Menciptakan
sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.
Azaz
Perlindungan Konsumen
·
Asas Manfaat: mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan,
·
Asas Keadilan: partisipasi seluruh
rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya
secara adil,
·
Asas Keseimbangan: memberikan
keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil ataupun spiritual,
·
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen:
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan.
·
Asas Kepastian Hukum: baik pelaku usaha
maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Macam-macam
HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan
intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia
internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights
(IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan
suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar
tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah
diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan
biaya.
Berikut ini merupakan
macam-macam Hak atas Kekayaan Intelektual yaitu :
1. Hak
Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
sastra dan seni.
Hak
cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
2. Hak
Kekayaan Industri yang Meliputi :
a. Paten
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi,
penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil
produksi.
b. Merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi
merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau
jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan,
menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Terdapat
beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek
jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak
atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
c. Desain
Industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa
desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
d. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
e. Rahasia
Dagang
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
f. Indikasi
Geografis
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56
Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda
yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua
faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
Prinsip-prinsip Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip
Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki
manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak
cipta.
2. Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual,
sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap
karyanya.
3. Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan
pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf
kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip
Sosial
Prinsip sosial
mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah
diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan
perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
Contoh
Kasus Perlindungan Konsumen
SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda DIY merencanakan melakukan gelar perkara kasus penipuan pembangunan
apartemen, kondotel, perumahan, dan vila oleh pengembang PT Majestic Land.
Dalam kasus yang telah merugikan banyak investor
itu, Polda DIY akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Direktur Reserse
Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan, pihaknya
telah melakukan pemeriksaan saksi korban, bendahara, dan sekretaris PT Majestic
Land termasuk mengecek rencana lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat, pihaknya
melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan itu untuk meningkatkan ke status
penyidikan.
“Nanti setelah gelar perkara, kami akan lakukan
pemanggilan kepada terlapor,” katanya.
Dalam kasus itu, para korban yang rata-rata
mengalami kerugian ratusan juta rupiah melaporkan Wisnu Tri Anggoro selaku
Direktur PT Majestic Land dengan pidana penipuan, pengelapan. Meski jumlah
korban cukup banyak dan tidak hanya satu orang yang melapor, penanganannya akan
dijadikan dalam satu berkas.
Banyaknya korban itu menurut Antonius, akan semakin
memberatkan tuntutan dalam persidangan. “Kami akan menggunakan UU Perlindungan
konsumen junctonya penipuan penggelapan,” ungkapnya.
Sementara itu, puluhan investor dari berbagai daerah
yang menjadi korban pagi kemarin berbondong-bondong datang ke Polda DIY untuk
melaporkan kasus penipuan yang dialami. Dari 50 orang korban yang berhasil
terdata, total kerugian mencapai Rp16,4 miliar.
Dari penuturan para korban, yang akan dibangun oleh
PT Majestic Land ada lima proyek yang semuanya tersebar di wilayah Yogyakarta.
Masing-masing Kondotel Best Western Janti, Jalan Laksda Adisutjipto, apartemen
Majestic Icon di Jalan Kaliurang, apartemen Grand Balai Timoho, Banguntapan
Residence dan Vila Krebet Pajangan.
Salah satu investor yang menjadi korban, Rica Setia
Wiranata asal Semarang, mengaku dirinya yang membeli satu kamar Majestic Icon
di Jalan Kaliurang mengalami kerugian Rp250 juta. Pembayaran dilakukan secara
cash tempo sejak November 2014 sampai Mei 2015.
“Transaksi semua kami datang ke kantor Majestik Land
di Wisma Hartono, tapi November kantor itu tutup,” ungkapnya.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar