Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan Hukum Perikatan
HUKUM PERDATA Hukum perdata merupakan hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu dalam masyarakat yang bersifat privat (tertutup).Hukum perdata biasa disebut dengan hukum privat. Hukum perdata fungsinya untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik dan hukum perikatan yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik atau masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak. Hukum perdata terjadi ketika seseorang mendapatkan suatu kasus yang bersifat privat (tertutup. Hukum perdata terjadi bila ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut. Berikut ini adalah beberapa pengertian Hukum Perdata yang dirumuskan oleh para ahli dan para pakar hukum : 1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatu...