Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Hukum & Hukum Ekonomi

1.    Pengertian Hukum Hukum adalah  peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan atau ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum. Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut: 1.     Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis. 2.    Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum lokal, Hukum nasional dan Hukum Internasional. 3.       Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal. 4.    Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Consti...